Selasa, 12 Juni 2012

Tata tertib Pengawas ULUM


PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI 2 BANJARBARU
ULANGAN SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2011/2012

TATA TERTIB PENGAWAS ULANGAN UMUM
1)      Persiapan
  1. Tiga puluh menit sebelum ulangan dimulai, pengawas ruang telah hadir di sekolah.
  2. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala sekolah/panitia.
  3. Pengawas ruang menerima bahan ulangan yang berupa naskah soal, lembar jawaban, daftar hadir, dan berita acara.
2)      Pelaksanaan
a)      Pengawas ruang masuk ke dalam ruang 10 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
  • Memeriksa kesiapan ruang ulangan.
  • Meminta peserta untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta  dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
  • Memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
  • Membacakan tata tertib peserta.
  • Meminta peserta ulangan menandatangani daftar hadir.
  • Membagikan lembar jawaban kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta.
  • Membagikan naskah soal sesuai dengan mata pelajaran yang diujikan dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai.
b)      Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang melakukan:
  • Mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal.
  • Mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal.
  • Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c)      Kelebihan naskah soal selama ulangan berlangsung tetap disimpan di ruang dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d)     Selama ulangan berlangsung, pengawas ruang wajib :
  • Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ulangan.
  • Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
  • Melarang orang lain yang tidak merkepentingan memasuki ruang.
e)    Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
f)    Lima menit sebelum waktu selesai, pengawas ruang member peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit.
g)      Setelah waktu ulangan selesai, pengawas ruang melakukan:
  • Mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal.
  • Mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan lembar jawaban di atas meja dengan rapi.
  • Mempersilakan peserta  meninggalkan ruang ulangan
  • Mengumpulkan lembar jawaban dan naskah soal.
  • Menghitung jumlah lembar jawaban dan menyusun secara urut dari nomor peserta terkecil
  • Memasukkannya ke dalam amplop/stopmap disertai dengan daftar hadir peserta dan berita acara pelaksanaan.
h)      Pengawas ruang menyerahkan lembar jawaban dan naskah soal kepada panitia.

                                                     Banjarbaru, 26 Mei 2012
Kepala SMK Negeri 2 Banjarbaru,




Drs. PARJIONO, M.Pd
NIP. 19630630.199403.1.005


































PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI 2 BANJARBARU
ULANGAN SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2011/2012

TATA TERTIB PANITIA ULANGAN UMUM

1)      Persiapan
  1. Tiga puluh menit sebelum ulangan dimulai, panitia telah hadir di sekolah.
  2. Panitia menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala sekolah/penanggung jawab kegiatan.
  3. Panitia menyiapkan kelengkapan bahan ulangan yang berupa naskah soal, lembar jawaban, daftar hadir, dan berita acara.
2)      Pelaksanaan
a)     Panitia masuk ke dalam ruang 15 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk memeriksa kesiapan ruang ulangan.
b)     Anggota panitia membunyikan tanda waktu mengerjakan dimulai.
c)     Selama ulangan berlangsung, panitia wajib :
  • Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar lingkungan sekolah.
  • Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang terlambat datang.
  • Melarang orang lain yang tidak merkepentingan memasuki ruang.
d)    Panitia dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
e)    Lima menit sebelum waktu selesai, panitia memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit dengan cara membunyikan bel sekolah.
f)      Setelah waktu ulangan selesai, panitia melakukan:
  • Membunyikan tanda ulangan telah berakhir.
  • Menerima lembar jawaban dan naskah soal dari pengawas ruang.
  • Mengumpulkan lembar jawaban dan naskah soal.
  • Menghitung jumlah lembar jawaban dan menyusun secara urut dari nomor peserta terkecil
  • Memasukkannya ke dalam amplop/stopmap disertai dengan daftar hadir peserta dan berita acara pelaksanaan.
g)   Panitia menyerahkan lembar jawaban dan naskah soal kepada pengoreksi lembar jawaban.
           
Banjarbaru, 26 Mei 2012
Kepala SMK Negeri 2 Banjarbaru,




Drs. PARJIONO, M.Pd
NIP. 19630630.199403.1.005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar