PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI 2
BANJARBARU
ULANGAN
UMUM SEMESTER GENAP
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
TATA TERTIB PESERTA ULANGAN
UMUM
- Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan 10 menit sebelum ULANGAN UMUM dimulai.
- Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruangan ULANGAN UMUM
- Peserta harus menyediakan alat tulis sendiri yang diperlukan.
- Peserta harus mengisi daftar hadir.
- Peserta mulai mengerjakan soal setelah tanda boleh mengerjakan soal dibunyikan.
- Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
- Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti ULANGAN UMUM setelah mendapat izin dari Kepala Sekolah / Panitia Penyelenggara dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.
- Selama ULANGAN UMUM berlangsung, hanya boleh meninggalkan ruangan dengan izin dan dalam pengawasan pengawas.
- Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai berbunyi, dinyatakan telah menempuh ULANGAN UMUM.
- Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis diperbolehkan meninggalkan ruangan setelah lembaran jawaban disatukan dengan lembaran soal.
- Peserta harus berhenti mengerjakan soal setelah tanda selesai berbunyi.
- Selama ULANGAN UMUM berlangsung, peserta dilarang:
- Menanyakan jawaban kepada siapapun.
- Bekerja sama dengan peserta lain.
- Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
- Semua peserta meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang setelah tanda selesai dibunyikan dan lembar jawaban disatukan dengan lembar soal ditinggalkan di atas meja masing-masing.
- Peserta yang melanggar tata tertib ini dikeluarkan dari ruangan dan kepadanya diberikan nilai nol.
Banjarbaru, Juni 2010
Ttd
Panitia Penyelenggara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar