Senin, 16 September 2013

Soal Ulangan Umum K3 dan Jawabannya


Mata Pelajaran          : Keselamatan dan Kesehatan Kerja  (DKK 7)
Kelas/Semester          : X (Sepuluh) / Genap
Hari/Tanggal             : Rabu / 12 JUNI  2013 
Waktu                        : 09.45 - 11.15 Wita

 

Jawablah pertanyaan berikut dengan tepat!
1.      Apakah yang dimaksud dengan keselamatan dan kesehatan kerja?
2.      Apakah yang dimaksud dengan kecelakaan?
3.      Sebutkan 6 sebab-sebab kecelakaan kerja dapat terjadi!
4.      Sebutkan 5 peranan pekerja dalam mencegah kecelakaan!
5.      Sebutkan 4 unsur pokok penyebab terjadinya kecelakaan!
6.      Sebutkan 7 syarat penutup / alat pelindung kepala!
7.      Sebutkan 6 penyebab kecelakaan/luka pada mata!
8.      Sebutkan 6 jenis sarung tangan yang sering dipakai untuk bekerja!
9.      Sebutkan 3 tindakan keselamatan kerja pada saat bekerja dengan mesin!
10.  Sebutkan tindakan keselamatan kerja pada saat bekerja dengan elektronik mobil!

SELAMAT MENGERJAKAN!!!



Jawabannya!!!!
1.      Pengertian kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kecelakaan.
2.      Sedangkan kecelakaan sendiri adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serba tiba-tiba dan menimbulkan kerugian baik harta (material) maupun jiwa/manusia.
3.      Sebab-sebab kecelakaan:
A.     Tidak mematuhi peraturan tentang keselamatan kerja, seperti tidak memakai baju kerja,   tidak menggunakan sarung tangan, tidak memakai kaca mata,dan alat-alat yang lainnya.
B.     Pekerja tidak tahu cara mengoperasikan alat/mesin dengan benar, dan malu untuk bertanya.
C.     Pekerja tidak mampu mengoperasikan mesin disebabkan ia belum terlatih.
D.     Sikap kerja yang tidak benar, seperti berlari-lari dalam bengkel, bersenda-gurau, menggangu rekan bekerja, tidak mengindahkan aturan-aturan bengkel.
E.      Faktor lingkungan kerja.
F.      Banyak kecelakaan kerja diakibatkan oleh kondisi lingkungan kerja yang tidak aman,
4.      Peranan karyawan dalam hal ini adalah :
a.       Secara aktif dalam usaha-usaha pencegahan kecelakaan ditempat masing-masing.
b.      Melapor kepada atasan/pengawas keselamatan kerja (safety dept) apabila terjadi kecelakaan atau menemui hal-hal yang berbahaya dilingkungan kerjanya.
c.       Semua aturan dan ketentuan keselamatan kerja dalam melakukan pekerjaan harus dipatuhi.
d.      Memberikan nasehat/saran kepada rekan sekerja/lingkungan apabila mereka melakukan hal-hal yang berbahaya (unsafe act).
e.       Alat-alat keselamatan kerja yang disediakan harus digunakan sebagaimana mestinya.
5.      Kalau diklasifikasi pada dasarnya unsur pokok penyebab terjadinya kecelakaan ada 4 yaitu :
a.       Unsur perantara yang dapat diakibatkan kecelakaan kerja, seperti: palu tangan, potongan-potongan pelat baja, potongan-potongan pila, beram-beram yang tajam, dan lain sebagainya.Sedang dari mesin perkakas misalnya pisau potongan, pahat/potongan dan lainnya.
b.      Cara bekerja/sikap kerja dari pekerja, seperti: mengabaikan pemakaian alat-alat keselamatan kerja, menggunakan alat tidak sesuai dengan fungsinya dan sedang bersenda-gurau.
c.       Kondisi dari pekerja itu sendiri, seperti: kurang sehat, buta warna, kurang pendengarannya, terlalu berat beban kerja, kurang berminat pada kerja yang dikerjakan, dan lain sebagainya.
d.      Keadaan lingkungan kerja yang tidak aman, seperti bekerja dekat dengan ketell-ketel uap, bekerja dekat dengan bahan-bahan kimia yang berbahaya dan sebagainya.







6.      Syarat penutup kepala ialah :
a. Tahan terhadap bahan kimia.
b. Tahan panas.
c. Enak dipakai (nyaman/sejuk).
d. Tahan terhadap pukulan.
e. Ringan dan kuat.
f. Berwarna menarik.
g. Mempunyai ventilasi apabila tidak untuk perlindungan terhadap debu.
7.      Dalam suatu survey diperoleh data bahwa kecelakaan atau luka pada mata diakibatkan oleh :
a.       Obyek atau bahan yang mengenai mata (pecahan logam, beragam-ragam, pecahan batu gerinda, paku, percikan bunga api, dan lain sebagainya).
b.      Debu dari penggerindaan .
c.       Karat.
d.      Sinar atau cahaya.
e.       Percikan logam.
f.       Gas beracun atau asap beracun.
8.      Alat pelindung tangan yang biasa digunakan ialah
a.       Sarung tangan dari bahan asbes, digunakan untuk melindungi tangan dari panas. Jenis sarung tangan ini fleksibel sehingga sangat enak dipakainya.
b.      Sarung tangan dengan bahan kulit, digunakan untuk melindungi tangan dari percikan api atau keadaan benda kerja yang tak terlalu panas, beram-beram dan benda kerja yang kasar permukaannya. Biasanya sarung tangan dari bahan kulit yang telah disamak dapat dipakai untuk pekerjaan pengelasan.
c.       Sarung tangan dari bahan karet, digunakan oleh pekerja bagian kelistrikan.
d.      Sarung tangan yang terbuat dari bahan campuran karet, neoprene, dan vinyl, digunakan untuk pekerjaan pengangkutan bahan-bahan kimia. Sedangkan sarung tangan dari bahan neoprene dan vinyl digunakan untuk pengangkutan bahan-bahan minyak atau petroleum.
e.       Metal mesh gloves, sarung tangan jenis ini digunakan oleh pekerja yang selalu bekerja mengunakan pisau dan benda-benda tajam lainnya. Dengan pemakaian sarung tangan ini maka bahaya luka akibat pisau dan benda tajam lainnya bisa dihindarkan.
f.       Sarung tangan dari bahan cotton digunakan untuk pelindungan tangan dari debu dan kotoran.
9.       Keselamatan Kerja pada Mesin
a.       Saat melakukan pekerjaan pada ruang mesin, berhati-hatilah terhadap kipas pendingin yang dapat hidup secara otomatis, ini sangat berbahaya.
b.      Jangan menyentuh komponen yang bekerja dengan tegangan tinggi (sistem pengapian) saat mesin hidup, bisa berakibat fatal.
c.       Selama bekerja dengan sistem listrik-elektronik kendaraan yang beresiko pada hubung singkat rangkaian listrik, hendaknya lebih dulu melepas kabel massa-bodi dari baterai.




10.  Keselamatan Kerja pada Listrik dan Elektronik Mobil
a.       Melepaskan kabel massa baterai secara otomatis akan menghapus isi memori dalam sistem elektronik, (contoh: electric window winder, jam, radio, bahkan pada merk tertentu menghapus memori ECU). Pertimbangkan dengan cara seksama kemungkinan untuk mereset/program ulang kembali memori tersebut, setelah pemasangan baterai kembali.
b.      Dilarang melepas baterai dari sistem kelistrikan kendaraan saat mesin hidup, hal ini akan dapat merusak ECU dan sistem elektronik lainnya, kerusakan komponen tersebut juga akan terjadi bila menggunakan Quick Charger untuk membantu men-stater mobil.
c.       Pastikan dudukan baterai dan terminalnya terikat dengan benar.
d.      Rangkaian kabel dan klam pemegang kabel yang dilepas selama pengerjaan perbaikan, harus dikembalikan lagi ketempat aslinya dan dikeraskan/diikat dengan benar.
e.       Pastikan semua hubungan massa sudah terpasang dengan benar. Kerusakan hubungan massa dapat menyebabkan kesalahan sistem dan dalam kasus yang lebih serius lagi dapat menyebabkan rusaknya ECU. Jangan pernah menghubungkan atau melepaskan ECU atau konektor penghubung komponen elektronik yang lainnya saat kunci kontak pada posisi ON.
f.       Tempatkan komponen yang dibongkar pada tempat yang bersih dan tutup dengan pelindung uap air yang masih bagus (bisa dengan kemasan plastik) jangan gunakan penutup yang sudah rusak. Jika perbaikan tidak dapat dilakukan dengan segera, tutupi semua komponen yang sudah dibongkar atau tutup seperlunya dengan hati-hati. Kemasan komponen hanya dibuka kalau segara akan dipasang.
g.       Untuk mencegah kerusakan pada sabuk bergerigi (V-Belt), pastikan sabuk bergerigi tidak kontak langsung dengan air.
h.      Pada komponen elektronik biasanya cukup sensitif terhadap goncangan, hati-hati dan jaga agar komponen tidak jatuh atau terbentur.

2 komentar: