Sebagai bentuk dari evaluasi akhir tahun pelajaran, maka
SMK Negeri 2 Banjarbaru menetapkan kriteria kenaikan kelas tahun pelajaran
2009/2010, dan berdasarkan rapat Dewan Guru SMK Negeri 2 Banjarbaru pada
tanggal 5 Juni 2010, maka diputuskan
kriteria kenaikan kelas peserta didik ke tingkat yang lebih tinggi adalah
sebagai berikut.
- Kriteria kenaikan kelas ditentukan melalui rapat dewan pendidik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.
- Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester dua, dengan pertimbangan SK/KD yang belum tuntas pada semester satu harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
- Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas ke kelas XI atau kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang merupakan prasyarat dari Standar Kompetensi (SK) berikutnya.
- Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang seluruh pelajaran di tingkat tersebut.
- Terkait dengan sitim point untuk kesiswaan, bagi siswa yang memiliki point kurang ( jelek) > 90 point, dinyatakan tidak naik kelas.
Banjarbaru, 26 Juni 2010
Mengetahui,
Ketua Komite Sekolah Kepala
Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar