Kamis, 29 Maret 2012

KRITERIA KENAIKAN KELAS




Sebagai bentuk dari evaluasi akhir tahun pelajaran, maka SMK Negeri 2 Banjarbaru menetapkan kriteria kenaikan kelas tahun pelajaran 2009/2010, dan berdasarkan rapat Dewan Guru SMK Negeri 2 Banjarbaru pada tanggal 5 Juni 2010, maka diputuskan kriteria kenaikan kelas peserta didik ke tingkat yang lebih tinggi adalah sebagai berikut.
  1. Kriteria kenaikan kelas ditentukan melalui rapat dewan pendidik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.
  2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester dua, dengan pertimbangan SK/KD yang belum tuntas pada semester satu harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
  3. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas ke kelas XI atau kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang merupakan prasyarat dari Standar Kompetensi  (SK) berikutnya.
  4. Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang seluruh pelajaran di tingkat tersebut.
  5. Terkait dengan sitim point untuk kesiswaan, bagi siswa yang memiliki point kurang ( jelek) > 90 point, dinyatakan tidak naik kelas.

Banjarbaru, 26 Juni 2010
Mengetahui,                                                                          
Ketua Komite Sekolah                                                 Kepala Sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar