Kamis, 29 Maret 2012

TATA TERTIB PADA BENGKEL TEKNIK KENDARAAN RINGAN


TATA TERTIB

1.       Siswa dilarang memasuki bengkel diluar jam praktek yang terjadwal, kecuali ada kepentingan dengan seijin instruktur atau petugas yang lain.
2.       Siswa memasuki bengkel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan wajib memakai pakain praktek serta perlengkapan keselamatan kerja yang lain
3.       Sebelum melaksanakan praktek siswa wajib berbaris untuk mendapatkan instruksi/pengarahan dari instruktur/guru praktek, absensi dan berdo’a.
4.       Siswa yang meminjam alat menggunakan kartu pinjam alat dan bertanggung jawab atas alat yang dipinjamnya.
5.       Siswa wajib bekerja/praktek sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan oleh instruktur/guru praktek.
6.       Siswa dilarang memasuki ruang alat (tool room) dan bahan.
7.       Siswa dilarang mengaktifkan hand pone pada saat melaksanakan praktek.
8.       Selama kegiatan praktek siswa dilarang meninggalkan bengkel tanpa seijin instruktur/guru praktek.
9.       Pada jam istirahat semua siswa harus keluar dari bengkel, kecuali mendapatkan ijin dari instruktur/guru praktek atau petugas lainnya.
10.     Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan ketenangan dalam runagan praktek
11.     Siswa harus segera berhenti melaksanakan praktek, 15 menit sebelum jam berakhir praktek selesai atau setelah mendapat instruksi dai instruktur/guru praktek, untuk melakukan pembersihan alat, ruangan praktek serta mengembalikan alat dan bahan seperti semula.
12.     Dilarang mencuci tangan sebelum alat dean ruangan kerja/praktek lengkap dan bersih.
13.     Pengembalian lata harus dalam kondisi baik lengkap sesuai dengan daftar, penjaga alat berhak menolak pengembalian.
14.     kalau ada kerusakan alat/mesin siswa wajib melapor kepada instruktur/guru praktek.
15.     Untuk mengakhiri kegiatan praktek siswa wajib berbaris untuk mendapatkan intruksi/pengarahan seperlunya dan berdo’a.

SANGSI  - SANGSI

1.       Siswa yang tidak mengindahkan tat tertib dan petunjuk intruktur/guru praktek, tidak diijinkan praktek selama 4 kali berturut-turut.
2.       Apabila mengulang pelanggran seperti pada poin 1, suswa tersebut tidak dijinkan praktek selama satu semester.
3.       Setiap sisswa yang menghilangkan dan merusakn peralatan praktek akibat kesalahan prosedur wajib mengganti dengan peralatan yang sama.
4.       Setiap siswa yang sengaja mengambil peralaran, bagian dari mesin atau benda milik orang laindi dalam bengkel diberhentikan dari sekolah.




 Mengetahui,                                                              Banjarabaru,     27  Juni 2011
Kepala                                                                      Penanggung Jawab Bengkel TKR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar