TATA TERTIB
1. Siswa dilarang memasuki bengkel diluar
jam praktek yang terjadwal, kecuali ada kepentingan dengan seijin instruktur
atau petugas yang lain.
2. Siswa memasuki bengkel sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan dan wajib memakai pakain praktek serta
perlengkapan keselamatan kerja yang lain
3. Sebelum melaksanakan praktek siswa wajib
berbaris untuk mendapatkan instruksi/pengarahan dari instruktur/guru praktek,
absensi dan berdo’a.
4. Siswa yang meminjam alat menggunakan
kartu pinjam alat dan bertanggung jawab atas alat yang dipinjamnya.
5. Siswa wajib bekerja/praktek sesuai dengan
pembagian tugas yang telah ditentukan oleh instruktur/guru praktek.
6. Siswa dilarang memasuki ruang alat (tool
room) dan bahan.
7. Siswa dilarang mengaktifkan hand pone
pada saat melaksanakan praktek.
8. Selama kegiatan praktek siswa dilarang
meninggalkan bengkel tanpa seijin instruktur/guru praktek.
9. Pada jam istirahat semua siswa harus
keluar dari bengkel, kecuali mendapatkan ijin dari instruktur/guru praktek atau
petugas lainnya.
10. Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban,
keamanan dan ketenangan dalam runagan praktek
11. Siswa harus segera berhenti melaksanakan
praktek, 15 menit sebelum jam berakhir praktek selesai atau setelah mendapat
instruksi dai instruktur/guru praktek, untuk melakukan pembersihan alat,
ruangan praktek serta mengembalikan alat dan bahan seperti semula.
12. Dilarang mencuci tangan sebelum alat dean
ruangan kerja/praktek lengkap dan bersih.
13. Pengembalian lata harus dalam kondisi baik
lengkap sesuai dengan daftar, penjaga alat berhak menolak pengembalian.
14. kalau ada kerusakan alat/mesin siswa wajib
melapor kepada instruktur/guru praktek.
15. Untuk mengakhiri kegiatan praktek siswa
wajib berbaris untuk mendapatkan intruksi/pengarahan seperlunya dan berdo’a.
SANGSI
- SANGSI
1. Siswa yang tidak mengindahkan tat tertib
dan petunjuk intruktur/guru praktek, tidak diijinkan praktek selama 4 kali
berturut-turut.
2. Apabila mengulang pelanggran seperti pada
poin 1, suswa tersebut tidak dijinkan praktek selama satu semester.
3. Setiap sisswa yang menghilangkan dan
merusakn peralatan praktek akibat kesalahan prosedur wajib mengganti dengan
peralatan yang sama.
4. Setiap siswa yang sengaja mengambil
peralaran, bagian dari mesin atau benda milik orang laindi dalam bengkel
diberhentikan dari sekolah.
Mengetahui, Banjarabaru,
27
Juni 2011
Kepala Penanggung
Jawab Bengkel TKR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar